Kuwu Diminta Gelar Pilwu Masyarakat Menginginkan Kaderisasi
Camat Losari, Abdul Ajid dan Camat Astanajapura, Zaenal Abidin, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya tetap memberikan arahan kepada kuwu yang jabatannya akan habis agar segera menggelar pemilahan kuwu (pilwu) secara demokratis. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah masa jabatan kuwu 10 yang kebanyakan habis pada tahun 2010.
"Di Losari terdapat beberapa desa yang justru masyarakat dan kuwunya bersemangat menggelar pemilihan. Kami sekarang tinggal menghantarkan, mengarahkan dan mengawal agar prosesnya benar sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN soal masa jabatan kuwu tidak memberikan pengaruh," ujar Ajid, Rabu (23/3).
Menurut dia, pilwu sesuai ketetapan pemerintah daerah merupakan dasar hukum yang sah sehingga tidak ada alasan untuk menunda pesta demokrasi tersebut. Warga desa sendiri kebanyakan tidak mempersoalkan mengenai jabatan kuwu 10 tahun atau enam tahun.
"Kami senantiasa menghargai aspirasi dari semua elemen yang ada di desa. Baik yang setuju ataupun tidak setuju, semuanya harus didengar. Mereka harus juga mendapatkan pelayanan," papar Ajid.
Sedangkan Zaenal Arifin mengemukakan, situasi kondusif di desa terjadi manakala seluruh elemen merasa terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya. Warga desa memahami pilwu sebagai ajang demokratisasi yang telah berlangsung sudah sejak lama.
Sesuai Jadwal
"Seperti pilwu yang tidak lama lagi digelar di Desa Japura Kidul akan dilakukan sesuai jadwal dan mengacu kepada ketentuan. Sejauh ini pak kuwunya sangat terbuka. Justru mendorong adanya pergantian kepemimpinan secara demokratis," jelasnya.
Zaenal menambahkan, psikologi sosial masyarakat desa juga mengingnkan adanya kaderisasi (pergantian) kepemimpinan agar regenerasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Berbagai kepentingan dari masyarakat harus dipahami sebagai aspirasi yang ditanggapi secara serius. Soal pilwu juga harus ditangani secara benar," jelasnya.
Ditanya soal upaya hukum soal masa jabatan kuwu di PTUN? Zaenal mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum mendapat instruksi agar menunda tahapan pilwu bagi desa yang masuk dalam jadwal digelarnya pemilihan tersebut.
"Selama belum ada arahan dari pemerintah daerah, kami jalan terus. Artinya tetap membuat regulasi, melayangkan surat enam bulan sebelum jabatan berakhir akan tetap dilakukan," paparnya.(Johan/"KC")
Kategori: Seputar Pilwu
0 komentar